Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan dan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Tabalong Ikuti Sosialisasi Uji Petik DPB oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI

.

PENDEKATAN - Pemateri memperkenalkan instrumen uji petik melalui dua pendekatan, yakni pencermatan dari daftar pemilih kepada masyarakat (List to People) dan dari masyarakat kepada daftar pemilih (People to List).

Bawaslu Tabalong - Menjaga akurasi data pemilih tidak hanya berbicara mengenai pencatatan dan pemutakhiran data, tetapi juga bagaimana data tersebut dapat diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Pemetaan Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-regional Kalimantan melalui Zoom Meeting. Bawaslu Kabupaten Tabalong turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian riset Puslitbangdiklat Bawaslu RI dalam memetakan potensi kerawanan pada isu strategis PDPB. Melalui uji petik, jajaran pengawas mendapatkan penguatan mengenai metode pengumpulan dan pengujian data yang nantinya dapat digunakan untuk melihat kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Roy Maryuna, bersama tim. Materi disampaikan secara bertahap dalam tiga sesi yang saling berkaitan, mulai dari pengenalan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, penggunaan instrumen/formulir uji petik, hingga teknis pengisian instrumen yang akan digunakan dalam proses pengumpulan data.

Pada sesi materi, peserta diperkenalkan dengan instrumen uji petik yang memuat dua pendekatan, yakni pencermatan dari daftar pemilih kepada masyarakat (List to People) dan dari masyarakat kepada daftar pemilih (People to List). Instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengujian data, karena memungkinkan informasi yang tercatat dalam daftar pemilih dibandingkan dengan kondisi dan keterangan responden di lapangan.

Materi juga menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses uji petik, mulai dari identitas responden, dokumen kependudukan, status pemilih, hingga kondisi yang berkaitan dengan data pemilih. Dengan instrumen yang telah disiapkan, proses pengumpulan data diharapkan memiliki pola yang seragam dan dapat menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam pemetaan kerawanan PDPB.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan peserta dari berbagai wilayah regional Kalimantan mengikuti setiap sesi melalui Zoom Meeting. Dari ruang virtual tersebut, jajaran pengawas mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana uji petik dirancang, instrumen digunakan, hingga data dikumpulkan sebagai bagian dari pemetaan kerawanan PDPB.

“Dari materi yang disampaikan kita tahu bahwa data pemilih itu dinamis. Ada yang baru berusia 17 tahun, ada yang pindah domisili, ada yang meninggal dunia, dan ada pula perubahan data kependudukan lainnya. Karena itu, data yang tercatat perlu terus diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Uji petik kedepannya menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat langsung sejauh mana data tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat sekaligus memetakan potensi kerawanan yang ada,” pungkas Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tabalong. (Bawaslu-fdl)