Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|
Bawaslu Tabalong menindakanjuti surat Bawaslu RI nomor 1250/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2019 tanggal 15 Juli 2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan dan Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan nomor 087/K.Bawaslu-KS/PM.01.01/VIII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan dengan melakukan koordinasi dengan KPU Tabalong mengkonfirmasi progres hasil pembukaan kotak suara beberapa waktu yang lalu, dan memastikan KPU Tabalong melakukan pengelolaan dan pemeliharaan DPT dan DPK pemilu sebagai sumber/bahan utama dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Tabalong Memastikan KPU Tabalong melakukan penginputan data DPK Pemilu ke dalam Sidalih dengan menggunakan kode 71. Bawaslu Tabalong dalam koordinasi tersebut meminta KPU Tabalong mendapatkan Formulir A.DPK untuk Kecamatan Bintang Ara dan Kecamatan Upau yang tidak ditemukan pada saat pembukaan kotak suara beberapa waktu yang lalu oleh KPU Tabalong,.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tabalong dari seluruh Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari 10 Kecamatan (yang didapatkan dari pembukaan kotak) dapat di uraikan sebagai berikut:
- DPK terdapat Nama, NIK, KK sebanyak 60 orang;
- DPK hanya terdapat Nama dan NIK sebanyak 1.359 orang,;
- DPK hanya terdapat Nama sebanyak 1.642 orang.
Total hanya 3.601 pemilih DPK yg didapatkan dari hasil pembukaan kotak suara. Sementara berdasarkan hasil rekap pada DC.1 PPWP Provinsi Kalsel yang menjadi dasar dalam pengisian pada Formulir Hasil Rekapitulasi Tingkat Nasional (DD.1 PPWP) pemilih DPK Kabupaten Tabalong sebanyak 6.502 pemilih.
Bawaslu Tabalong juga telah mengirimkan surat kepada Disdukcapil Tabalong dan Pengadilan Negeri Tanjung berkenaan dengan permintaan data penduduk Kabupaten Tabalong yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik per-tanggal 01 Januari 2019, data penduduk yang dilaporkan telah meninggal, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah, penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili serta putusan Pengadilan Negeri Tanjung yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Tabalong untuk memilih dalam pemilu.
Humas
[/et_pb_blurb][/et_pb_column][et_pb_column type="1_5" _builder_version="3.25" custom_padding="|||" custom_padding__hover="|||"][et_pb_blurb title="Foto" use_icon="on" font_icon="%%237%%" icon_color="#8f9296" icon_placement="left" use_icon_font_size="on" icon_font_size="26px" _builder_version="4.4.4" header_level="h1" header_font="|700||||on|||" header_text_color="#8f9296" header_font_size="11px" body_font="||||||||" body_text_color="#8f9296" body_font_size="10px" body_line_height="0.1em" background_layout="dark" locked="off"]Humas
[/et_pb_blurb][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]