Pengawasan PDPB, Bawaslu Tabalong Koordinasi dengan Kecamatan Banua Lawas
|
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Taberani Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama jajaran, dengan fokus pada pencermatan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang berstatus meninggal dunia.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta dukungan data dari pihak kecamatan berupa surat keterangan meninggal dunia sebagai data dukung untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam pelaksanaan PDPB, sebagaimana pada surat Bawaslu No. B-45/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 perihal permohonan surat keterangan kematian penduduk yang dilaporkan Desa.
Melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas, Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun saat ini berada pada tahapan non-tahapan pemilu.
“Ini merupakan upaya Pengawasan Bawaslu Tabalong dalam proses keakuratan PDPB, yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk yang meninggal dunia menjadi fokus Pengawasan kami. Karena itu, diperlukan dukungan data administrasi dari pemerintah setempat.” jelas Taberani dalam sesi diskusi bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas.
Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat serta koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Taberani Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama jajaran, dengan fokus pada pencermatan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang berstatus meninggal dunia.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta dukungan data dari pihak kecamatan berupa surat keterangan meninggal dunia sebagai data dukung untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam pelaksanaan PDPB, sebagaimana pada surat Bawaslu No. B-45/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 perihal permohonan surat keterangan kematian penduduk yang dilaporkan Desa.
Melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas, Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun saat ini berada pada tahapan non-tahapan pemilu.
“Ini merupakan upaya Pengawasan Bawaslu Tabalong dalam proses keakuratan PDPB, yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk yang meninggal dunia menjadi fokus Pengawasan kami. Karena itu, diperlukan dukungan data administrasi dari pemerintah setempat.” jelas Taberani dalam sesi diskusi bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas.
Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat serta koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Taberani Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama jajaran, dengan fokus pada pencermatan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang berstatus meninggal dunia.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta dukungan data dari pihak kecamatan berupa surat keterangan meninggal dunia sebagai data dukung untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam pelaksanaan PDPB, sebagaimana pada surat Bawaslu No. B-45/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 perihal permohonan surat keterangan kematian penduduk yang dilaporkan Desa.
Melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas, Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun saat ini berada pada tahapan non-tahapan pemilu.
“Ini merupakan upaya Pengawasan Bawaslu Tabalong dalam proses keakuratan PDPB, yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk yang meninggal dunia menjadi fokus Pengawasan kami. Karena itu, diperlukan dukungan data administrasi dari pemerintah setempat.” jelas Taberani dalam sesi diskusi bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Banua Lawas.
Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat serta koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bawaslu - fdl)