PDPB Triwulan III 2026 Ditetapkan, Bawaslu Sampaikan Hasil Pengawasan
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Rabu (30/9/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan sejumlah masukan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Masukan tersebut berkaitan dengan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia serta pemilih baru yang belum terakomodasi dalam pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto, menyampaikan bahwa masukan yang diberikan merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.
“Masukan yang kami sampaikan merupakan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu terhadap data pemilih. Kami berharap setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti secara tepat, sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andriyanto.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tabalong telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong terkait 22 pemilih TMS karena meninggal dunia di Desa Muara Uya dan Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, melalui Surat Nomor P-50/PM.00.02/K.KS-08/07/2026.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan saran perbaikan terhadap 48 pemilih TMS karena meninggal dunia yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Murung Pudak melalui Surat Nomor P-57/PM.00.02/K.KS-08/08/2026.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tabalong juga menyampaikan saran perbaikan terkait pemilih baru di MAS Al-Irsyad Sei Pimping dan MAN 2 Tabalong. Dari hasil pencermatan, terdapat pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercantum dalam pemutakhiran data pemilih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tabalong dalam penyelenggaraan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dalam Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Tabalong mencatat bahwa dari masukan terkait pemilih baru tersebut, 14 pemilih telah masuk dalam rekapitulasi atau telah terinput dalam Sidalih, sedangkan 3 pemilih akan ditindaklanjuti pada triwulan berikutnya.
Andriyanto menambahkan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan pencermatan yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus berjalan. Karena itu, koordinasi dan pencermatan secara berkala menjadi penting agar setiap perubahan data kependudukan maupun pemilih baru dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Andriyanto.
Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Tabalong Nomor 72/PP.07-BA/6309/3/2026, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabalong sebanyak 196.043 pemilih, terdiri dari 98.077 pemilih laki-laki dan 97.966 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 kecamatan dan 131 desa/kelurahan.
Terakhir, Bawaslu Kabupaten Tabalong akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (Bawaslu-fdl)