Kawal Rapat Pleno PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Tabalong Soroti Data Pemilih TMS dan Sinkronisasi Data
|
Tabalong – Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tabalong, Kamis (2/4/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong.
Pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong H. Taberani bersama Anggota dan staf sekretariat.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah, didampingi Anggota KPU Hesti Puji Ningrum, Inderi Hidayat, Ihsanul Hakim, dan Syahrani, serta dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tabalong memastikan bahwa proses rekapitulasi PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, H. Taberani, menyampaikan dua poin penting hasil pengawasan PDPB dalam rapat pleno tersebut.
Pertama, masih terdapat keterbatasan dalam sinkronisasi data antara Sidalih dan DPT Online. Data yang belum terperinci hingga tingkat TPS dinilai menghambat optimalisasi pengawasan, sehingga diperlukan pembaruan dan integrasi data secara berkala agar lebih akurat dan komprehensif.
Kedua, berdasarkan hasil pengawasan melalui aplikasi SIDALIH pada data saran perbaikan Kecamatan Banua Lawas Nomor Surat P-42/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 dan P-44/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 Bawaslu masih menemukan pemilih yang telah meninggal dunia namun tercatat dalam daftar pemilih. Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pencermatan dan penandaan terhadap data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses PDPB, namun tetap menekankan pentingnya penggunaan sumber data yang valid dan terintegrasi.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan analisis melalui aplikasi SIDALIH, masih ditemukan data pemilih yang perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data. Bawaslu juga menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara SIDALIH dan aplikasi CekDPTOnline, yang berpotensi menimbulkan perbedaan informasi data pemilih di lapangan.
“Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses PDPB, termasuk memastikan setiap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh penyelenggara. Hal ini penting agar data pemilih yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai kondisi faktual di lapangan,” ujar Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabalong itu.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Tabalong melalui Anggota KPU Hesti Puji Ningrum menyampaikan bahwa sebagian besar saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti, meskipun masih terdapat beberapa data yang akan diselesaikan pada tahapan berikutnya.
“Sebagian besar saran perbaikan dari Bawaslu telah kami tindaklanjuti, dan untuk beberapa data yang masih berproses akan segera kami selesaikan pada tahapan berikutnya bersama tim", ungkap Hesti.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah juga menjelaskan bahwa perbedaan data antara SIDALIH dan CekDPT Online disebabkan oleh proses pembaruan data yang dilakukan secara bertahap, serta perlunya dukungan data resmi seperti akta kematian dari Disdukcapil.
Adapun hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Tabalong sebanyak 194.093 pemilih, terdiri dari 97.080 pemilih laki-laki dan 97.013 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 131 Desa/Kelurahan. (Bawaslu - fdl)