Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih TMS Jelang Pleno PDPB Triwulan I 2026

.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa saran perbaikan

Tabalong – Menjelang pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di tingkat Kabupaten Tabalong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan fungsi pengawasan dengan memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih.

Saran perbaikan tersebut difokuskan pada data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditemukan di dua kelurahan di Kecamatan Tanjung, yakni Kelurahan Agung dan Kelurahan Hikun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong. Bawaslu menilai bahwa data pemilih TMS, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memenuhi ketentuan sebagai pemilih, perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa saran perbaikan ini telah disertai dengan data dukung sebagai bentuk pengawasan yang berbasis bukti. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

“Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan, termasuk pada masa non-tahapan melalui mekanisme PDPB, agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Tabalong untuk dapat menindaklanjuti saran perbaikan tersebut secara optimal, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan KPU, diharapkan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Tabalong dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan data pemilih yang valid dan terpercaya. – Menjelang pelaksanaan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di tingkat Kabupaten Tabalong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong kembali melaksanakan fungsi pengawasan dengan memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih.

Saran perbaikan tersebut difokuskan pada data pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditemukan di dua kelurahan di Kecamatan Tanjung, yakni Kelurahan Agung dan Kelurahan Hikun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong. Bawaslu menilai bahwa data pemilih TMS, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memenuhi ketentuan sebagai pemilih, perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa saran perbaikan ini telah disertai dengan data dukung sebagai bentuk pengawasan yang berbasis bukti. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

“Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan, termasuk pada masa non-tahapan melalui mekanisme PDPB, agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Tabalong untuk dapat menindaklanjuti saran perbaikan tersebut secara optimal, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.

Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan KPU, diharapkan pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kabupaten Tabalong dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan data pemilih yang valid dan terpercaya. (Bawaslu -  fdl)

.