Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Lakukan Koordinasi dengan Empat Kelurahan di Kecamatan Tanjung untuk Pengawasan PDPB 2026

.

Tabalong – Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan koordinasi dengan empat kelurahan di Kecamatan Tanjung, yakni Kelurahan Hikun, Agung, Tanjung, dan Jangkung, dalam rangka mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam mengidentifikasi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang mengalami perubahan status kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan komunikasi langsung dengan pihak kelurahan guna memperoleh data dan informasi faktual yang dapat menjadi dasar dalam proses pengawasan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang dikelola benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Masing-masing kelurahan yang dikunjungi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui kesiapan dalam memberikan data kependudukan yang relevan serta membuka ruang koordinasi berkelanjutan dengan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Koordinasi dengan pemerintah kelurahan menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB. Data yang kami peroleh akan kami lakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan data pemilih benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Andriyanto juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan adanya kesesuaian antara data dengan kondisi riil di masyarakat sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih di masa mendatang.

Selain itu, data yang diperoleh dari keempat kelurahan tersebut akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk dilakukan pengawasan dan analisis lebih lanjut sebagai bagian dari fungsi pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih.

Hasil dari koordinasi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pengawasan yang berkelanjutan, serta dilakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabalong sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan data pemilih.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Bawaslu - fdl)

.

 

.

 

.