Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas Data Pemilih, Bawaslu Tabalong Turun Langsung ke Kelurahan Pembataan

.

Tabalong – Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tabalong, Rabu (11/3/2026).

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Tabalong Nomor 100/PL.02.1/6309/3/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Coktas data pemilih di wilayah Kabupaten Tabalong.

Kegiatan pengawasan dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto dan Muhammad Zainudin.

Sebelum pelaksanaan pengawasan di lapangan, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tabalong terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Pembataan.

Koordinasi tersebut diterima oleh Sekretaris Lurah Pembataan, Ridwansyah, bersama Kepala Seksi Pemerintahan, Yudhi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan Coktas serta pengawasan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan pemantauan langsung dengan mendatangi salah satu warga yang menjadi sampel kegiatan coklit, yakni Seger Yanto, seorang pensiunan anggota Polri. Selain itu, Bawaslu juga memantau dua orang warga lainnya dengan kategori pindah masuk yang berdomisili di Kelurahan Pembataan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses Coktas yang dilaksanakan oleh jajaran KPU berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih berjalan sesuai prosedur, sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andriyanto.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar data yang dihasilkan menjadi dasar yang valid dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang. (Bawaslu - fdl)

.

 

.

 

.